Main Article Content

Abstract

Masyarakat Hukum Adat merupakan suatu tatanan masyarakat yang sudah ada di bumi nusantara jauh sebelum bangsa Indonesia lahir. Tatanan masyarakat Hukum Adat tersebut memiliki peraturan yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakatnya yang sudah mereka terapkan secara turun-temurun. Peraturan ini disebut dengan istilah Hukum Adat. Hukum adat mengatur berbagai hal, salah satunya adalah pedoman tentang cara-cara pengelolaan sumber daya alam hutan. Negara Indonesia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Ketentuan ini dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Meskipun demikian, masih ditemukan banyak konflik antara Masyarakat Hukum Adat dengan Pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang mendapat izin pengelolaan hutan dari Pemerintah. Penulis tertarik untuk mengkaji ketimpangan antara peraturan dan kenyataan ini. Tulisan ini memaparkan hasil penelitian yuridis normatif tentang hak-hak masyarakat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan analisis penerapan peraturan perundang-undangan tersebut pada konflik pengelolaan hutan antara Pemerintah dan Perusahaan dengan masyarakat hukum adat di Indonesia. Berdasarkan penelitian yuridis tersebut, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pemerintah belum berhasil melindungi masyarakat hukum adat berserta hak-haknya dalam pengelolaan hutan di Indonesia.

Keywords

hukum adat kehutanan

Article Details

How to Cite
Madonna, E. A. (2024). PENERAPAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 264–278. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/98