Main Article Content
Abstract
Proyek Nord Stream Pipeline merupakan proyek pipa penyalur gas bumi dasar laut terpanjang di dunia yang melintasi Laut Baltik membentang dari Vyborg di Rusia hingga Greifswald di Jerman dengan panjang sekitar 1224 km. Proyek ini dianggapberpotensi mencemari Laut Baltik. Penelitian ini membahas tentang bagaimana hak dan kewajiban negara dalam perlindungan laut atas proyek yang dilaksanakan dan Prinsip hukum lingkungan apa saja yang diterapkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan UNCLOS 1982 proyek pipa dasar laut merupakan hak negara pantai atau negara tidak berpantai, persetujuan negara lain menjadi pertimbangan, tidak ada pelarangan namun terdapat kewajiban dan pembatasan. Dalam pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek ini, kesulitan yang dihadapi adalah sehubungan sifatnya yang lintas batas, maka diperlukan koordinasi yang solid dan komprehensif antarnegara. Untuk mengatasinya, dilakukan pembentukan koordinasi internasional dan penyeragaman prosedur AMDAL. Prinsip kehati-hatian dan prinsip pembangunan berkelanjutan diterapkan dengan menggunakan AMDAL sesuai Konvensi Espoo.
Keywords
kerjasama internasional
teknologi
zona maritim
Article Details
License
Copyright (c) 2019 Gina Rachmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Rachmawati, G. (2024). PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT DALAM PROYEK PIPA GAS NORDSTREAM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Bina Hukum Lingkungan, 3(2), 154–170. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/91