Main Article Content

Abstract

Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010 tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.

Keywords

gas rumah kaca industri hijau kebijakan penurunan emisi gas

Article Details

How to Cite
Aminah, A., & Yusriyadi, Y. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 63–80. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/81