Main Article Content
Abstract
							Industri hijau disamping dapat menunjang pengembangan Industri juga bisa dijadikan sebagai salah satu upaya pemenuhan komitmen penurunan gas Rumah Kaca. Permasalahan yang dikaji bagaimana pelaksanaan program industri hijau sebagai upaya pemenuhan komitmen penurunan gas rumah kaca dan Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat pelaksanaan program industri hijau. Metode pendekatan yang digunakan Yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan primer dan sekunder serta analisisnya analisis kualitaif. Kesimpulan bahwa program industri hijau telah dilaksanakan sejak tahun 2010  tetapi belum signifact menurunkan konsentrasi gas rumah kaca, karena terdapat berbagai faktor penghambat antara lain: substansi hukumnya masih bersifat sukarela, belum ada sanksinya, masih banyak terjadi pembiaran pada industri yang belum menerapkan program industri hijau, terbatasnya industri permesinan nasional untuk mendukung pengembangan industri hijau, masih dominannya profit oriented di kalangan produsen dan konsumen belum banyak yang sadar lingkungan (green consument). Rekomendasi antara perlu mengubah menjadi mandatori, pemberian insentif, peningkatan kepedulian lingkungan baik pada produsen maupun konsumen.
						
					Keywords
																gas rumah kaca
																industri hijau
																kebijakan penurunan emisi gas
													
					Article Details
							 
							License
						
						Copyright (c) 2018 Aminah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
							  How to Cite
						
						Aminah, A., & Yusriyadi, Y. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM INDUSTRI HIJAU DALAM RANGKA KEBIJAKAN PENURUNAN EMISI GAS RUMAH KACA. Bina Hukum Lingkungan, 3(1), 63–80. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/81
