Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Negara pemilik kapal selam nuklir yang mencemari lingkungan, tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Hal ini bersumber dari adanya kekosongan hukum berkaitan dengan kecelakaan kapal selam nuklir dan tidak ada konsekuensi hukum atas aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan. Kapal selam nuklir K-141 milik Rusia tenggelam tanpa pertanggungjawaban atas kontaminasi radioaktif. Pada kasus lain, Uni Soviet membuang limbah radioaktifnya, dan kegiatan ini terus berlanjut bahkan setelah menjadi negara pihak pada Konvensi London 1972. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode spesifikasi penulisan deskriptif analitis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prinsip strict liability dan polluter pay sudah cukup memadai untuk dijadikan dasar hukum atau apakah ada urgensi untuk dibuatnya suatu perjanjian baru terkait tanggung jawab negara jika terjadi kecelakaan kapal selam nuklir dan untuk mengetahui apakah kedua prinsip tersebut dapat diterapkan dalam Konvensi London 1972 sebagai efek jera bagi para pihak untuk mematuhi perjanjian internasional di bidang pembuangan limbah. Penelitian ini berargumen bahwa kedua prinsip tersebut akan lebih efektif jika diterapkan dalam sebuah perjanjian. Kerangka hukum diperlukan terkait tindakan negara untuk mempertanggungjawabkan kerusakan yang tidak disengaja. Kedua prinsip tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam Konvensi London 1972.
Kata kunci: kapal selam nuklir; prinsip strict liability; prinsip polluter pays


ABSTRACT
The country that owns the nuclear submarine responsible for the environmental pollution is not held accountable for its actions. This stems from a legal void regarding nuclear submarine accidents and the lack of legal consequences for waste disposal activities.. Russia's K-141 nuclear submarine sank with no accountability for radioactive contamination. In another case, the USSR dumped its radioactive waste, and this activity continued even after becoming a state party to the 1972 London Convention. This study uses a normative juridical approach with a descriptive-analytical writing specification method. The purpose of this study is to find out whether strict liability and polluter pay principles are sufficient to be used as a legal basis or if there is an urgency for the formatting of a new treaty related to state responsibility in the event of a nuclear submarine accident and to find out whether both principles can be applied in the 1972 London Convention as a deterrent effect for parties to comply with international treaties in the field of waste disposal. This study argues that both principles would be more effective if applied to a treaty. The legal framework is needed regarding state actions to account for accidental damage. It is also possible to incorporate both principles into the 1972 London Convention.
Keywords: nuclear submarine; strict liability principle; polluter pays principle

Keywords

kapal selam nuklir prinsip strict liability prinsip polluter pays

Article Details

How to Cite
Haryono, M. A. Q., & Mulyana, I. (2025). Perkembangan Prinsip Strict Liability dan Polluter Pays dalam Hukum Lingkungan Internasional Mengenai Kecelakaan dan Pencemaran dari Kapal Selam Nuklir. Bina Hukum Lingkungan, 9(2), 159–180. https://doi.org/10.24970/bhl.v9i2.402