Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa “Bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Provinsi Sulawesi Barat salah satu wilayah di Indonesia yang mengalami lajunya doferestasi dari tahun ke tahun sejak terbentuknya daerah otonomi baru ini, hal ini diakibatkan maraknya perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh masyarakat untuk keperluan pembukaan lahan pertanian. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini berfokus pada dinamika konflik pengelolaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, antara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Barat. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan konsep hukum prismatik sebagai pendekatan dalam menangani konflik perambahan hutan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dengan metode analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum terhadap kasus perambahan hutan di Provinsi Sulawesi Barat masih mengedepankan kepastian hukum dalam arti secara normatif terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam Undang-Undang Kehutanan sehingga kurang efektif dan untuk menyelesaikan masalah perambahan hutan di Provinsi Sulawesi Barat konsep hukum prismatik yang menggabungkan bagian positif dari rechtstaat dengan kepastian hukumnya dan the rule of law dengan ekspresi kesetaraannya dapat menjadi pendekatan dalam penyelesaian masalah dalam perambahan hutan di Provinsi Sulawesi Barat.
Kata kunci: hutan produksi terbatas; prismatik hukum; perambahan hutan.



ABSTRACT
Article 33 Paragraph (3) of the Constitution of the Republic of Indonesia explicitly states that “The land and water, and the natural resources contained therein, are controlled by the state and used for the greatest prosperity of the people.” West Sulawesi Province is one of the regions in Indonesia that has experienced rapid deforestation year after year since the formation of this new autonomous region. This is due to the rampant encroachment of forest areas by the community for the purpose of clearing land for agriculture. Based on this, this study focuses on the dynamics of conflict over the management of Limited Production Forest (HPT) areas in Batu Ampa Village between the communities living around the forest area and the Security and Law Enforcement Agency (Gakkum) of the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) for the West Sulawesi Region. The novelty of this study lies in the use of the prismatic law concept as an approach to handling forest encroachment conflicts. The method used is normative legal research, using a conceptual approach and a statute approach, with qualitative normative data analysis methods. The results of this study indicate that.


Keywords: limited production forest; prismatic law; forest encroachment.

Keywords

hutan produksi terbatas prismatik hukum perambahan hutan

Article Details

How to Cite
Rahmat, R. (2025). Pendekatan Prismatik Hukum dalam Penyelesaian Masalah Perambahan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Barat. Bina Hukum Lingkungan, 9(2), 181–195. https://doi.org/10.24970/bhl.v9i2.344