Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Tanah bagi masyarakat adat adalah ibu yang memberi kehidupan dan manusia adalah anak-anak yang diberi tanggung jawab untuk mengelola dan menjaganya. Dalam pemanfaatan lahan, masyarakat adat mengolahnya dengan cara membakar dan mengolahnya menjadi lahan pertanian untuk kemudian ditanami varietas lokal. Kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus sehingga menjadi sebuah kebutuhan. Namun kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar akan memberikan dampak negatif jika meluas dan tidak ada upaya preventif maupun represif. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan prinsip kearifan masyarakat adat. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan laporan penelitian penerapan prinsip keadilan restoratif dalam kasus lingkungan hidup bagi petani masyarakat adat dengan menggunakan pendekatan konseptual untuk menganalisis permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi antara tradisi dan regulasi diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertanian dan perlindungan lingkungan, guna memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.


Kata kunci: jaminan pembukaan lahan; masyarakat adat; prinsip kearifan masyarakat adat



ABSTRACT


Land for indigenous peoples is the mother who provides life and humans are the children who are entrusted with the responsibility to manage and look after it. In using land, indigenous people process it by burning it and turn it into agricultural land to then plant local varieties. These activities are carried out continuously, so they become a necessity. However, land clearing activities by burning them have negative impacts if they spread widely and there are no preventive or repressive measures. This research aims to reveal guarantees for land clearing by burning based on local wisdom principles. The writing method used is a normative legal research method using research reports on the implementation of restorative justice principles in environmental cases for indigenous community farmers using a conceptual approach to analyze the issues raised. The results of this research conclude that clearing land by burning based on the principles of local wisdom in indigenous communities is a guarantee for indigenous communities to preserve traditions and increase soil fertility levels in the process of planting local varieties of plants and surrounded by fire breaks to prevent the spread of fire to the surrounding area


Keywords: indigenous people; land clearing; local wisdom

Keywords

jaminan pembukaan lahan masyarakat adat prinsip kearifan masyarakat adat

Article Details

How to Cite
Soa, A. H., Seko, S., & Ismawati, S. (2025). Jaminan Kearifan Masyarakat Adat dalam Pembukaan Lahan Secara Membakar Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat. Bina Hukum Lingkungan, 9(2), 120–132. https://doi.org/10.24970/bhl.v9i2.320