Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis multidisiplin di kawasan agrowisata dalam perspektif hukum tata ruang. Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas kerangka hukum dalam mendukung prinsip keberlanjutan serta kebijakannya di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011. Sementara itu, pendekatan empiris dilakukan melalui observasi dan analisis praktik pengelolaan agrowisata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah terdapat pengaturan yang komprehensif dan terintegrasi dalam mendukung pariwisata berkelanjutan. Sedangkan implementasinya menunjukkan adanya kecenderungan bahwa pelaksanaan kebijakan pariwisata di tingkat daerah masih mengalami masalah koordinasi antar sektor. Meskipun secara normatif telah ada integrasi antara RTRW, RPJPD, dan RIPPARKAB, dalam praktiknya, masih terdapat ketidaksinkronan antara sektor pariwisata, pertanian, dan pengaturan ruang. Keadaan ini mengindikasikan bahwa pendekatan lintas sektor yang seharusnya menjadi dasar bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan belum sepenuhnya diterapkan dalam pengelolaan kebijakan daerah. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum dan kebijakan pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis agrowisata di Kabupaten Kuningan telah tersusun secara normatif dan terintegrasi dalam berbagai regulasi, namun implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya koordinasi lintas sektor, sehingga diperlukan penguatan pendekatan multidisiplin dalam pengelolaan dan pengawasan ruang agar prinsip keberlanjutan dapat tercapai secara efektif.
Kata kunci: agrowisata; kebijakan; pariwisata berkelanjutan; kabupaten kuningan
ABSTRACT
This study aims to analyze the regulation and implementation of multidisciplinary sustainable tourism development in agrotourism areas from a spatial planning law perspective. The research focuses on the effectiveness of the legal framework in supporting sustainability principles and related policies at the local level, particularly in Kuningan Regency, West Java. The research method employed is a normative legal approach combined with an empirical approach. The normative approach was conducted through a review of legislation, including Law No. 10 of 2009 on Tourism, Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, Law No. 41 of 2009 on the Protection of Sustainable Food Agricultural Land, and No. 23 of 2014 on Regional Government. Meanwhile, the empirical approach is conducted through observation and analysis of agrotourism management practices in the field. The research findings indicate that, from a normative perspective, there are already comprehensive and integrated regulations in place to support sustainable tourism. However, implementation reveals a tendency that the execution of tourism policies at the regional level still faces coordination issues across sectors. Although there is normative integration between the RTRW, RPJPD, and RIPPARKAB, in practice, there remains a disconnect between the tourism, agriculture, and spatial planning sectors.
Keywords: agritourism; policy; sustainable tourism; kuningan regency
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Rina Susanti, Haris Budiman, Bias Lintang Dialog

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.