Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Ekonomi biru telah berkembang menjadi kerangka kerja transformasional untuk mengelola sumber daya laut, menyoroti keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Paradigma di Indonesia ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional; meskipun demikian, pelaksanaannya penuh dengan tantangan, terutama terkait operasi penambangan di zona konservasi laut seperti Raja Ampat. Studi ini berupaya mengevaluasi keselarasan undang-undang pertambangan dengan prinsip-prinsip ekonomi biru dan pembangunan berkelanjutan dari sudut pandang hukum. Penelitian ini menggunakan kerangka hukum normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan konsep lingkungan internasional, seperti pembangunan berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, serta pengelolaan berbasis ekosistem. Hasilnya menunjukkan perselisihan peraturan yang cukup besar antara kebijakan pertambangan dan rezim konservasi laut. Kerangka legislatif saat ini sering mendukung eksploitasi komersial daripada pelestarian ekologis, dan mekanisme penegakan yang tidak memadai memperburuk dampak lingkungan. Kurangnya penggabungan formal ide-ide ekonomi biru ke dalam tata kelola pertambangan menyebabkan inkonsistensi kebijakan. Artikel ini mengadvokasi kerangka peraturan terpadu yang mengintegrasikan konsep keberlanjutan, memperkuat mekanisme hukum lingkungan, dan mendorong tata kelola partisipatif bersama masyarakat lokal. Studi ini memajukan perumusan kerangka hukum yang lebih kohesif untuk pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan di Indonesia.
Kata kunci: ekonomi biru; hukum lingkungan; pembangunan berkelanjutan; peraturan pertambangan; raja ampat.

ABSTRACT
The blue economy has evolved into a transformational framework for managing marine resources, emphasizing a balance between economic development, environmental sustainability, and social justice. This paradigm in Indonesia aligns with national development goals; however, its implementation is fraught with challenges, particularly regarding mining operations in marine conservation zone such as Raja Ampat. This study aims to evaluate the alignment of mining laws with the principles of the blue economy and sustainable development from a legal perspective. The research employs a normative legal framework to analyze legislation, legal doctrines, and international environmental concepts, such as sustainable development, the precautionary principle, and ecosystem-based management. The results reveal significant regulatory conflicts between mining policies and marine conservation regimes. The current legislative framework ofter prioritizes commercial exploitation over ecological conservation, and indaquate enforcement mechanisms exacerbate environmental impatcs. The lack of formal integration of blue economy concepts into mining governance leads to policy inconsistencies. This paper advocates for an integrated regulatory framework that incorporates sustainability concepts, strengthes environmental legal mechanisms, and promotes participatory governance with local communities. This study advances the formulation of a more cohesive legal framwork for the sustainable management of marine resources in Indonesia.
Keywords: blue economy; environmental law; mining regulations; sustainable development; raja ampat.

Keywords

ekonomi biru hukum lingkungan pembangunan berkelanjutan peraturan pertambangan raja ampat

Article Details

How to Cite
Kiuk, A. A. L., Ikhwansyah, I., & Mayana, R. F. (2026). Ekonomi Biru dan Pembangunan Berkelanjutan: Kerangka Peraturan untuk Pertambangan dalam Konservasi Laut Ekstraksi Nikel di Raja Ampat, Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 11(1), 172–188. https://doi.org/10.24970/bhl.v11i1.602