Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Di Indonesia, serangan terhadap pembela lingkungan merupakan tantangan fundamental di era krisis planet. Melalui hukum mereka justru menjadi terdakwa atau tergugat  dalam membela lingkungan hidup yang dikenal dengan konsep Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). Akan tetapi, konsep SLAPP ini terlalu sempit untuk dapat memahami dinamika pembelaan lingkungan di Indonesia yang kompleks dan berangkat dari upaya melindungi ruang hidup alih-alih sekedar sebagai bentuk pelaksanaan hak untuk berpartisipasi. Dengan menggunakan penelitian doktrinal, artikel menawarkan sebuah pendekatan baru dengan memandang bahwa perlawanan pembela lingkungan sebagai bentuk  kewajiban dalam membela lingkungan sebagai sumber kehidupan dan sandaran bagi ekosistem lokal. Ketika perlawanan ini dikriminalisasi, maka pembelaan terhadap pembela lingkungan yang menjadi terdakwa dapat disandarkan pada doktrin bahwa kewajiban membela lingkungan merupakan alasan pembenar yang membuat mereka seharusnya dibebaskan.
Kata kunci: alasan pembenar, eco-defence, pembela lingkungan, SLAPP.


  


ABSTRACT
In Indonesia, attacks on environmental defenders are a fundamental challenge in this era of planetary crisis. Through the law, they are turned into defendants or their struggle to defend the environment, known as the concept of Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP). However, the concept of SLAPP is too narrow to be used in understanding the complex dynamics of environmental advocacy in Indonesia, which stems from efforts to protect living spaces rather than simply as a form of exercising the right to participate. Therefore, utilising a doctrinal research method, this article offers a new approach in responding to attacks against environmental defenders, which predominantly occur through the criminal justice system. In this case, the resistance of environmental defenders  must be seen as their duty to defend the environment as a source of life and a foundation for local ecosystems. When they are criminalised tfor this resistance, their defence can be based on the doctrine that the obligation to defend the environment is a justificatory defence so that they should be acquitted.
Keywords: eco-defence, environmental defenders, justificatory defence, SLAPP.

Keywords

SLAPP pembela lingkungan alasan pembenar eco-defence

Article Details

How to Cite
Wardana, A., Chandra, A. E., & Haidar, M. F. (2026). Kewajiban Membela Lingkungan sebagai Alasan Pembenar: Sebuah Tawaran dalam Melawan SLAPP Pidana di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 10(3), 571–591. https://doi.org/10.24970/bhl.v10i3.521