Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Kerusakan wilayah pesisir di Indonesia makin parah dikarenakan beragam faktor di antaranya penebangan, reklamasi, maupun pencemaran. Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 27 Tahun 2007 terkait Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Meskipun ada undang-undang, masih banyak kendala untuk mengelola wilayah pesisir dengan melibatkan masyarakat. Studi ini hendak memahami seberapa efektif kebijakan hukum lingkungan dan apa saja yang mendukung atau menghambat pengelolaan wilayah pesisir bersama masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan mempelajari kasus dan menganalisis data dari observasi, wawancara, dan dokumen. Data tersebut kemudian dianalisis dengan cara tematik menggunakan bantuan NVivo. Temuan studi memperlihatkan bahwasanya efektivitas kebijakan sangatlah bergantung dari partisipasi masyarakat, kekuatan lembaga lokal, keselarasan hukum formal dengan pranata adat, kemampuan penegakan hukum, serta dukungan ekonomi dari masyarakat. Di sisi lain, tumpang tindih kewenangan, kurangnya koordinasi antarlembaga, tekanan dari investasi, kapasitas masyarakat yang rendah, dan perubahan iklim menjadi beberapa hal yang menghambat efektivitas pengelolaan pesisir. Dari penemuan tersebut, studi merumuskan model integrase hukum-komunitas adaptif. Model ini mengaitkan beberapa hal, yakni regulasi formal, pranata adat, kelembagaan lokal, dan penguatan ekonomi dalam satu kerangka tata kelola. Model ini menempatkan negara tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas masyarakat dan mengintegrasikan norma hukum formal dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Model tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan wilayah pesisir yang lebih partisipatif, adaptif, dan berkelanjutan.
Kata kunci: hukum lingkungan; wilayah pesisir; partisipasi masyarakat; kearifan lokal; pengelolaan berbasis masyarakat.
ABSTRACT
Coastal degradation in Indonesia has become increasingly severe due to various factors, including deforestation, coastal reclamation, and pollution. Indonesia has enacted Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management and Law No. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands. Despite the existence of these legal frameworks, significant challenges remain in managing coastal areas through meaningful community participation. This study aims to examine the effectiveness of environmental legal policies and identify the factors that support or hinder community-based coastal management. The study employs an empirical legal research method by examining relevant cases and analyzing data obtained through observations, interviews, and document analysis. The data were subsequently analyzed thematically using NVivo. The findings indicate that the effectiveness of coastal management policies largely depends on community participation, the strength of local institutions, the compatibility between formal laws and customary institutions, law enforcement capacity, and economic support for local communities. Conversely, overlapping authorities, weak interinstitutional coordination, investment pressures, limited community capacity, and climate change constitute major obstacles to effective coastal management. Based on these findings, this study proposes an adaptive legal–community integration model. The model integrates formal regulations, customary institutions, local governance structures, and economic empowerment within a unified governance framework. It positions the state not merely as a regulator but also as a facilitator that strengthens community capacity and integrates formal legal norms with the living law embedded within local communities. The proposed model is expected to promote more participatory, adaptive, and sustainable coastal management.
Keywords: environmental law; coastal areas; community participation; local wisdom; community-based management.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Tiyas Vika Widyastuti, Fajar Dian Aryani, Muhammad Wildan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.