Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi konsep deep ecology sebagai paradigma dalam green victimology guna mereformulasi konsep korban dalam hukum lingkungan di Indonesia yang selama ini masih didominasi paradigma antroposentris. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran laut, kontaminasi logam berat pada biota laut, serta pencemaran mikroplastik. Kerusakan tersebut tidak hanya merugikan manusia, tetapi juga berdampak serius terhadap ekosistem dan makhluk hidup non-manusia. Namun, sistem hukum lingkungan di Indonesia pada umumnya masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya korban dalam tindak pidana lingkungan sehingga kerugian ekologis belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana prinsip nilai intrinsik makhluk hidup dalam konsep deep ecology dapat diposisikan dalam sistem hukum lingkungan Indonesia serta bagaimana konsep tersebut diintegrasikan ke dalam kerangka green victimology. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, historis, dan dianalisis secara deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradigma deep ecology yang menekankan kesetaraan nilai intrinsik seluruh unsur ekologis memiliki relevansi kuat sebagai basis filosofis dalam pengembangan green victimology. Integrasi paradigma ini memungkinkan perluasan konsep korban dalam kejahatan lingkungan tidak hanya terbatas pada manusia, tetapi juga mencakup ekosistem, spesies, dan unsur ekologis lainnya sehingga dapat mendorong reformulasi kebijakan hukum lingkungan yang lebih ekosentris dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem
Kata kunci: deep ecology; green victimology; hukum lingkungan.
ABSTRACT
This study aims to analyze the integration of the concept of deep ecology as a paradigm within green victimology to reformulate the concept of victims in Indonesian environmental law, which has long been dominated by an anthropocentric paradigm. The background of this study is rooted in the increasing environmental degradation, such as deforestation, marine pollution, heavy metal contamination of marine life, and microplastic pollution. Such damage not only harms humans but also has serious impacts on ecosystems and non-human living beings. However, the environmental legal system in Indonesia generally still positions humans as the sole victims in environmental crimes, meaning that ecological losses have not yet received adequate legal protection. The research problem is how the principle of the intrinsic value of living beings in the concept of deep ecology can be positioned within Indonesia’s environmental legal system and how this concept can be integrated into the framework of green victimology. This study employs a normative legal research method using legislative, conceptual, analytical, and historical approaches, analyzed descriptively and prescriptively. The research findings indicate that the deep ecology paradigm, which emphasizes the intrinsic equality of all ecological elements, is highly relevant as a philosophical foundation for the development of green victimology. The integration of this paradigm allows for the expansion of the concept of victims in environmental crimes beyond humans to include ecosystems, species, and other ecological elements, thereby promoting the reformulation of environmental legal policies that are more ecocentric and focused on ecosystem sustainability.
Keywords: deep ecology; green victimology; environmental law.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Fathurrahim, Muhammad Arif Setiawan, Aroma Elmina Martha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.