Main Article Content
Abstract
Indonesia kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan untuk obat tradisional. Sebagai salah satu Negara yang kaya SDG, maka Indonesia telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Protokol Nagoya dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2013. Berkembangnya bioteknologi saat ini, menarik minat peneliti asing maupun pelaku usaha untuk mengembangkan obat tradisional menjadi komoditas bernilai ekonomi. Hal ini harus diantisipasi oleh Pemerintah, agar tidak menimbulkan dampak negatif berupa punahnya SDG, perpindahan SDG di luar kendali baik dalam maupun ke luar negeri, dan ketidakadilan masyarakat lokal. Pemerintah Jawa Tengah yang memiliki potensi SDG bertanggung jawab untuk melindungi kelestarian SDG beserta pengetahuan tradisional dengan tetap memberikan keleluasaan pemanfaatannya sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Keywords
kebijakan pemerintah
pengetahuan tradisional
SDG
Article Details
License
Copyright (c) 2018 Ign. Hartyo Purwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Purwanto, I. H., Soerjowinoto, P., & Indrayati, Y. (2024). KEBIJAKAN PEMERINTAH JAWA TENGAH MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL UNTUK OBAT TRADISIONAL. Bina Hukum Lingkungan, 2(2), 215–226. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/73