Main Article Content
Abstract
Salah satu penyebab yang paling mendasar atas permasalahan pengelolaan sumber daya alam adalah penyimpangan dalam agenda politik hukumnya. Akibatnya peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam yang dibuat seringkali justru menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filosofis. Teknik analisa adalah deskriptif kualitatif, interpretatif dan heuristik. Hasil penelitian menunjukan bahwa konstruksi existing politik hukum pengelolaan sumber daya alam tidak berjalan sesuai dengan konstruksi ideal cita-cita bangsa yang memiliki karakter sosialis. konstruksi existing politik hukum pembentukan perundang-undangan sektor pengelolaan sumber daya alam nasional cenderung berkarakter “neo-liberalistik” yang mengarahkan dukungan pada swasta, hubungan antara pemerintah dan masyarakat juga hanya sebatas subordinatif sehingga keadilan yang berusaha diwujudkan adalah keadilan distributif (individual). Hukum progresif hadir menawarkan perspektif baru dengan berpegang pada prinsip bahwa agenda politik hukum pembentukan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara responsif, partisipatif, dan holistik.
Keywords
politik hukum
pengelolaan sumber daya alam
hukum progresif
Article Details
License
Copyright (c) 2021 Ilham Dwi Rafiqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
Rafiqi, I. D. (2024). PEMBARUAN POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 319–339. Retrieved from http://www.bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/view/155